SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM)
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA



Apa itu Zona Integritas?
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah disebutkan bahwa Zona Integritas adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Apa itu Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)?
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Apa itu Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)?
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Bagaimana Proses Pembangunan Zona Integritas?
Pembangunan Zona Integritas mencakup dua komponen, yaitu pengungkit dan hasil. Komponen pengungkit merupakan aspek tata kelola (governance) internal unit kerja dan komponen hasil merupakan bagaimana stakeholder merasakan dampak/hasil dari perubahan yang telah dilakukan pada area pengungkit.
- Komponen Pengungkit
Proses Pembangunan Zona Integritas pada area pengungkit difokuskan pada enam area perubahan yang merupakan bagian dari area perubahan reformasi birokrasi. Pembangunan area pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Area tersebut mencakup penerapan Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit. Dimana dalam setiap area tersebut, setiap unit kerja harus memperhatikan aspek pemenuhan danreform dalam pembangunan zona integritas. Dalam membangun Zona Integritas, setiap unit kerja melaksanakan pembangunan enam area tersebut secara konsisten dan berkelanjutan untuk mewujudkan perubahan yang lebih baik dalam kualitas tata kelola pemerintah sehingga dampaknya stakeholder dapat merasakan kualitas layanan yang semakin prima dan bebas dari korupsi.
2. Komponen Hasil
Dalam pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dariKorupsi dan WBBM, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu:
- Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel;
- Kualitas Pelayanan Publik yang prima.
Tim Kerja, Dokumen Rencana Pembangunan ZI, Pemantauan dan Evaluasi, Perubahan Pola Pikir
Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi, Pola mutasi Internal, Pengembangan pegawai berbasisi kompetensi, Penetapan kinerja Individu, Sistem Informasi Kepegawaian
Penegndalian gratifikaasi, Penerpan SPIP, Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, Penanganan Benturan Kepentingan
SOP Kegiatan utama, E-Office, Keterbukaan Informasi Publik
Keterlibatan Pimpinana, Pengelolaan akuntabilitas kinerja
Standar pelayanan, Budaya Pelayanan Prima, Penilain Kepuasan terhadap pelayanan
Public Information Service Charter
This public information service charter is established to guarantee the public's right to information through professional, timely, and non-discriminatory services.

